Dalam kerangka percepatan pengembangan dan pemanfaatan energi bersih dan terbarukan, pemerintah daerah dan kota memiliki peran yang penting. Kebijakan energi nasional yang menjadi acuan dapat didukung pemerintah daerah dan kota melalui kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah lokal dan pemahaman mereka yang lebih mendalam terhadap potensi dan keunggulan daerah. Misalnya, beberapa provinsi atau kota memiliki lahan yang lebih luas dibanding lainnya, yang cocok untuk digunakan sebagai lokasi pembangkitan listrik energi terbarukan. Pemanfaatan energi surya dalam bentuk rooftop solar juga sangat terkait dengan pemerintah daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan terkait izin dan pengaruh pada sektor-sektor yang berpotensi menjadi pengguna, hingga pemberian insentif untuk penggunaannya. Selain itu, pengembangan energi bersih dan terbarukan di daerah juga memiliki peluang ekonomi dan industri untuk daerah tersebut.
Meningat pentingnya peran pemerintah daerah, Institute for Essential Services Reform (IESR) secara aktif mendorong dan mendukung pemerintah daerah di Indonesia untuk mengambil peran lebih signifikan dalam mempercepat pengembangan dan pemanfaatan energi bersih dan terbarukan di Indonesia. Untuk pemanfaatan rooftop solar, misalnya, IESR telah melakukan dua studi pasar terhadap rumah tangga di kawasan Jabodetabek dan Kota Surabaya. Masyarakat di dua wilayah ini menunjukkan minat yang cukup tinggi untuk menggunakan rooftop solar, terdapat potensi early adopters dan early followers sebesar 13% untuk Jabodetabek dan 19% untuk Kota Surabaya. Persentase ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat menjadi aktor penting dalam agenda percepatan pemanfaatan energi terbarukan, juga dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM No. 49/2018 yang mengatur penggunaan rooftop solar tersambung jaringan (grid-tie).
Hasil temuan ini disampaikan oleh IESR sebagai rekomendasi pada Pemerintah Provinsi Bali dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Bali (ranpergub) tentang Energi Bersih; bahwa masyarakat dan publik memiliki peran besar dalam agenda pembangunan energi terbarukan. Ranpergub ini merupakan salah satu strategi Gubernur Bali Wayan Koster dalam mewujudkan visi dan misi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang terfokus pada program pembangunan yang sesuai dengan nilai-nilai kesucian dan keharmonisan alam Bali. Produk hukum mengenai energi bersih ini disusun mandiri oleh Pemerintah Provinsi Bali dan merupakan langkah progresif untuk menjawab kebutuhan energi Bali dan mendorong pemanfaatan energi terbarukan setempat. Dalam ranpergub ini, pembangkitan listrik tidak hanya difokuskan pada pembangkit skala besar, melainkan juga perlu menitikberatkan pada pembangkit berskala komunal atau individu. Selain rumah tangga (residensial), sektor industri dan komersial juga merupakan target yang potensial, simulasi IESR menunjukkan adanya potensi rooftop solar hingga 25,9 MWp hanya untuk hotel bintang 5 di kawasan Nusa Dua dan Kuta. Potensi rooftop solar untuk bangunan publik dan fasilitas umum di Bali berdasarkan simulasi IESR juga terbilang tinggi, mencapai 15,6 MWp. Ranpergub tersebut telah memuat pewajiban bangunan dengan luasan tertentu, baik bangunan publik atau swasta, untuk memasang rooftop solar. Dengan target pengembangan energi surya sebesar 50 MW pada tahun 2025 sesuai Rancangan Umum Energi Daerah Bali, rooftop solar dapat berkontribusi secara signifikan.
Hasil studi pasar ini dan kajian serta simulasi IESR juga menunjukkan bahwa minat masyarakat dapat ditingkatkan dengan pemberian insentif, mengingat biaya awal pemasangan rooftop solar masih dianggap tinggi. Pemberian insentif yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah, misalnya dengan diskon Pajak Bumi dan Bangunan selama periode waktu tertentu atau pemberian subsidi untuk pemasangan awal dapat mengurangi jangka waktu pengembalian investasi pembelian instalasi rooftop solar (lihat Gambar 1).
Rekomendasi insentif ini juga disampaikan IESR pada Pemerintah Provinsi Bali, yang telah dimasukkan sebagai salah satu skema insentif dalam ranpergub tersebut. Pemerintah Provinsi Bali telah menggelar uji publik ranpergub pertama pada tanggal 11 Juni 2019 di Denpasar, yang dihadiri oleh perangkat daerah, dinas-dinas pemerintahan dan lembaga-lembaga terkait di Bali, akademisi, praktisi, serta media. Dalam kesempatan ini, Institute for Essential Services Reform turut hadir dan mengapresiasi langkah strategis dan inovatif Pemerintah Provinsi Bali sebagai pionir pemerintah daerah yang memiliki kepedulian dan kebijakan terfokus pada energi bersih dan terbarukanPemerintah Provinsi Bali membuka ruang untuk menerima masukan-masukan dari beragam kalangan sehingga peraturan ini dapat disempurnakan. Dalam kerangka mendorong minat masyarakat dan sektor lain untuk berpartisipasi, IESR juga menyampaikan bahwa kemudahan akses pendanaan bagi masyarakat dapat didukung pemerintah dengan pelibatan lembaga keuangan untuk mengeluarkan skema pembiayaan cicilan dan/atau bunga rendah. Studi pasar IESR yang dilakukan di Jabodetabek dan Bali menunjukkan bahwa pelanggan rumah tangga lebih memilih skema pembiayaan cicilan dengan tenor kurang dari 5 tahun.
Ranpergub ini juga mencantumkan pengembangan baterai sebagai salah satu media penyimpan energi untuk mengantisipasi intermittency energi terbarukan. Berdasarkan hasil studi Australian National University, Bali sebenarnya memiliki potensi penyimpanan energi dalam bentuk pumped-hydro energy storage (PHES) lebih dari 2 TWh. Karenanya menurut IESR, Pemerintah Provinsi Bali perlu mempertimbangkan potensi ini selain pengembangan penyimpan energi kimiawi seperti baterai.
Ranpergub ini merupakan salah satu contoh konkret bagaimana pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam pembangunan energi terbarukan yang sesuai dengan konteks lokal. Pemerintah Provinsi Bali dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia untuk mulai menggali potensi energi terbarukan setempat, mendorong keterlibatan semua pihak dalam agenda ini, dan mengintegrasikan visi pembangunan rendah karbon dalam sistem pembangunan daerah.
Marlistya Citraningrum
Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan, IESR